Sabtu, 07 April 2012

ideologi pancasila



IDEOLOGI PANCASILA

Di Susun Untuk Memenuhi Tugas Filsafat Pancasila yang Dibimbing
Oleh: Bpk. Musatakliman.
Oleh:
Moch Nur Zaini




JURUSAN AL-AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK
 IBRAHIM MALANG
2011/1012



KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah  kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Kami senantiasa bisa terus menyelami “indah” nya ilmu pengetahuan di Universitas Islam Negeri Malang tercinta ini.
Sholawat bertabur salam tercurah selalu kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW. Revolusioner islam, pembawa risalah Al-Qur’an “al-amien” sehingga kita masih bisa merasakan betapa “Diinul islam”  benar-benar agama yang terbaik di dunia dan merupakan kekuatan sentral daripada pergerakan nalar dan fikiran untuk bisa menjadi muslim yang kaffah. 
Dalam kesempatan ini tidak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak  Musatakliman  Selaku dosen pembimbing dan kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini tentunya tidak lepas dari kekurangan dan kelemahan sehingga saran dan kritik diharapkan untuk menambah dinamika pemikiran Islam yang saat ini mulai tampak lemah di tengah – tengah kehidupan bermasyarakat. Semoga amal baik kita semua dalam memberikan kontribusi bagi bangkitnya pemikiran Islam di tengah masyarakat menjadi investasi akhirat dengan keridhoan-Nya tentunya.
Akhir kata, Saya ucapkan terima kasih dan mohon ma’af apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam mengerjakan tugas ini.

Malang, 3 Oktober 2011




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ideologi Pancasila merupakan dasar Negara kita Bangsa Indonesia yang dalam pembentukannya tidak terjadi begitu saja, dan bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada idelogi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses sejarah yang cukup panjang.
Secara kualitas, sebelum Pancasila disahkan menjadi dasar Negara nilai-nilainya telah ada dan berassal dari bangsa indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri Negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dan dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur antara lain dalam sidang BPUPKI pertama, sidang panitia sembilan. Yang kemudian menghasilkan “piagam jakarta” yang memuat Pancasila kemudian dibahas lagi dalam BPUPKI kedua.
Sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar ideologi Negara yang akhirnya pada tanggal 8 agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar Ideologi Negara.














B.     Rumusan Masalah
1.                  Apa yang dimaksud dengan Ideologi Pancasila?
2.                  Apa Fungsi Pancasila sebagai Sistem Negara?
3.                  Apa Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara?
4.                  Apasajakah Nilai-Nilai Pancasila?
5.                  Apa saja komitmen dalam pelaksanaan Pancasila?

C.    Tujuan
1.                  Mengetahui Ideologi Pancasila
2.                  Mengetahui Fungsi Pancasila sebagai Sistem Negara.
3.                  Mengetahui Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara.
4.                  Mengetahui nilai-nilai Pancasila.
5.                  Mengetahui komitmen pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN IDEOLOGI
Ideologi adalah berasal dari dua kata yaitu idea dan logos, yang berasal dari bahasa yunani yaitu eidos dan logos.Secara sederhana ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat.Dalam arti luas istilah ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.Dalam artian ini disebut juga ideologi terbuka.Dalam arti sempit ediologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.Dalam artian ini disebut ideologi tertutup.
Ideologi juga diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk  pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu falsafah hidup, apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang lebih jelas sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ediologi yang akan membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lain.
Dewasa ini ideologi telah menjadi suatu pengrtian yang kompleks. perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya pembedaan yang makin jelas antara ideologi, filsafat, ilmu, dan teologi. Ideologi dipandang sebagai pemikiran yang timbul karena pertimbangan kepentingan.ideologi dipandang sebagai belief system, sedangkan ilmu, filsafat, maupun teologi merupakan pemikiran yang bersifat refleksif, kritis, dan sistematik.Dimana pertimbangan utamanya adalah kebenaran pemikiran, karena perbedaan itu ideologi disebut sebagai suatu sistem pemikiran yang bersifat tertutup.
Dalam perkembangan itu ediologi mempunyai arti yang berbeda.pertama, iedeologi diartikan sebagai weltanschuung, yaitu pengetahuan yang mengandung pemikiran-pemikiran besar, cita-cita besar mengenai sejarah, manusia, masyarakat, negara (science of ideas). Kedua, ideologi diartikan sebagai pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris, ditunjukkan dan tumbuh berdasarkan kepentingan tertentu dan karena itu ediologi cenderung bersifat tertutup. Ketiga, ideologi diartikan sebagai suatu belief system dan karena itu berbeda dengan ilmu, filsafat, atupun teologi yang secara formal merupakan suatu knowledge system (bersifat refleksif, sistematis, dan kritis)

B.     FUNGSI PANCASILA SEBAGAI SISTEM NEGARA
            Fungsi pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai dasar Negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernegara RI akan memudahkan dalam  memberikan jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalanya Negara RI. Selain itu juga berfungsi memberikan jaminan dan kestabilan seperti tegaknya tatanan hukum sehingga dapat mengawasi dan mendeteksi terhadap kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan nasional akhirnya akan dapat mendukung pengembalian kepercayaan dalam keyakinan masyarakat terhadap terlaksanakannya pemerintahan yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam Negara RI.
C.    FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
            Fungsi pancasila sebagai idologi Negara adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita maupun keyakinan dan seluruh nilai-nilai bangsa Indonesia secara normatif. Perlu diwujudkan dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara guna menjunjung tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu berfungsi sebagai dasar Negara yang dapat memberikan motivasi atas keberhasilan Negara serta dapat tercapainya suatu cita-cita atau tujuan nasional yang juga merupakan cita-cita proklamasi RI yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan Negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi bdan keadilan sosialdalam Negara RI.

D.    NILAI-NILAI PANCASILA
          Dalam pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila, Ekaprasetia Pancakarsa, Nilai-Nilai Pancasila dirumuskan dalam beberapa butir (4, 8, 5, 7, dan 12). Sebenarnya nilai-nilai ini tidak terbatas dan perlu diungkapkan ke permukaan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Masih banyak nilai-nilai yang memerlukan penggalian dan perlu diangkat ke permukaan.
          Adapun ke-36 butir sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut ini:
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.      Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a.       Mewujudkan persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.      Saling mencintai sesama manusia.
c.       Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
e.       Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f.       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
h.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.      Sila Persatuan Indonesia
a.       Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa  negara di atas kepentingan pribadi atas golongan.
b.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.       Cinta tanah air dan bangsa.
d.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.      Tidak memaksa kehendak orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.       Dengan iktikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
f.       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.      Bersikap adil.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak-hak orang lain.
e.       Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
f.       Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
g.      Tidak bersikap boros.
h.      Tidak bergaya hidup mewah.
i.        Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.        Suka bekerja keras.
k.      Suka menghargai hasil karya orang lain.
l.        Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

E.     KOMITMEN DALAM PELAKSANAAN NILAI-NILAI PANCASILA
Dalam pembicaraan kita mengenai Pancasila, sebagai ideologi Negara kita, sampailah saatnya kita memperhatikan tentang pelaksanaan dari pada Pancasila.
 Apakah hanya cukup berhenti ketika kita mengetahui arti pancasila itu?
Apakah Pancasila itu kita biarkan hanya sebagai dasar Negara kita?
Sebenarnya sudah dapat kita ambil kesimpulan dari pengertian Pancasila itu sendiri yaitu Pancasila sesuatu yang tidak boleh hanya tinggal diangan-angan karena Pancasila mempunyai peran dan arti penting dalam pelaksanaan ideologi Negara sebagai inti dasar pedoman yang tetap.
            Ambillah sebagai contoh soatu benda yang sangat kita kenal dan benda mutlak kita butuhkan dalam kehidupan kita, yaitu air. Di dalam kehidupan kita menggunakan air tidak dalam bentuk yang sama, tergantung pada ke[erluan dan tujuan kita. Terkadang dalam bentuk cair yang kita sebut air, terkadang dalam bentuk padat yang kita sebut es, dan kadang-kadang dalam bentuk uap.
            Begitu pula diumpamakan isi dari Pancasila, sedangkan pelaksanaannya tergantung pada pada kebutuhan dan tujuannya yang dapat disamakan dengan es yang untuk berbagai macam, air dalam keadaan berbagai suhu dan uap. Akan tetapi ada perbedaan dasar yaitu, air dapat menjelma dalam bebagai bentuk karena pengaruh dari berbagai suhu. Lain halnya dengan Pancasila yang tidak dapat menjelmakan diri, akan tetapi penjelmaannya dalam bentuk pelakasanaan yang harus diselenggarakan oleh kita sebagai bangsa Indonesia.
            Ada satu hal yang sangat pnting dalam  pelaksanaan Pancasila yaitu, wajib bagi kita bangsa Indonesia untuk selalau taat dan meresapi dalam hati sanubari kita sebagai kesadaran, sehinngga kita selalu dalam keadaan sadar dalam melaksankan Pancasila. Wajib taat dari warganegara adalah wajib mutlak, dan demikianlah juga terhadap Pancasila, sebagai dasar ideologi Negara kita. Karena soal ketaatan ini syarat mutlak dari berlangsungnya Negara, maka dengan sendirinya perlu sekali ada jaminan sepenuhnya, apa bila perlu harus dipaksa secara teratur.
Terdapat ketentuan hukum yang demkian dalam Negara kita, dan tidak saja dalam satu macam sifat. Terdapaynya di dalam UUD dan juga dalam pembukaan UUD. Macam yang rupa ialah dalam wujud ketaatan hukum, ketaatan religius, dan ketaatan ethis, moral atau susila.
Ketaatan hukum terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD yang menentukan bahwa “segala warganegara,,,,,wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan,,,,,,,dengan tidak ada kecualii”.
Ketaatan religius terdapat pada pasal 29 UUD yang menentukan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa,,,,,,,,,,,(dan) menamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut kepercayaannya itu”.
Adapun ketaatan yang ethis tersimpul dalam Pancasila sendiri, yaitu dalam sila yang kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” lagi pula tersimpul dalam pembukaan UUD, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa yaitu hak susila, hak moaral.
Maka dengan demikian lengkaplah ketaatan dan menjadi kuatlah ketaantan, yang diharapkan dari kita segenap bangsa  untuk melaksanakan Pancsila sebagai dasar ideologi guna merealisasikan tujuan revolusi kita atas amanat penderitaan rakyat. Seperti diketahui, tujuan revolusi Negara kita  itu berupa tiga kerangka, yaitu membentuk Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan, masyarakat yang adil dan makmur, serta membentuk spiritual kekeluargaan menuju pedamaian dunia yang sempurna.
Apa bila kesadaran akan kewajiban untuk melaksanakan Pancasila dan kesadaran melekat pada diri kita maka kita menjadi mempunyai kepribadian pancasila. Kepribadian Pancasila adalah kepribadian kebangsaan indonesia.
Karena sebagaimana kita ketahui, silla-sila dari Pancasila itu bukannya ciptaan baru yang terjadi pada proklamasi kemerdekaan kita, akan tetapi berasal dari kehidupan bangsa indonesia sepanjang masa.





BAB III
KESIMPULAN


Secara sederhana ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat.Dalam arti luas istilah ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Fungsi pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai dasar Negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernegara RI akan memudahkan dalam  memberikan jaminan atas stabilitas dan kelestarian jalanya Negara RI.
Fungsi pancasila sebagai idologi Negara adalah sebagai keseluruhan pandangan , cita-cita maupun keyakinan dan seluruh nilai-nilai bangsa Indonesia secara normatif.
Sebenarnya nilai-nilai ini tidak terbatas dan perlu diungkapkan ke permukaan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Masih banyak nilai-nilai yang memerlukan penggalian dan perlu diangkat ke permukaan.
Pelaksanaan Pancasila tergantung pada kebutuhan dan tujuannya dan  Pancasila yang tidak dapat menjelmakan diri, akan tetapi penjelmaannya dalam bentuk pelakasanaan yang harus diselenggarakan oleh kita sebagai bangsa Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA
Natonagoro. 1997. Pancasila secara ilmiah populer. Jakarta: Bumi Aksara.
Kaelan. 2001. Pendidkan pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Syarbaini, syahrial. 2004. Pendidikan pancasila diperguruan tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hamdani, Arif. 1999. Filsafat pancasila. Jakarta: Bulan Bintang.

1 komentar:

  1. Best online slots casino bonus codes 2021 - DRMCD
    The 군포 출장샵 top 파주 출장마사지 sites offer different welcome offers. 하남 출장샵 slot machines · casino games · jackpot slots · 원주 출장마사지 keno · slots games online · 진주 출장마사지 casino games

    BalasHapus