IDEOLOGI PANCASILA
Di Susun Untuk Memenuhi
Tugas Filsafat Pancasila yang Dibimbing
Oleh: Bpk. Musatakliman.
Oleh:
Moch Nur Zaini
JURUSAN AL-AKHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK
IBRAHIM MALANG
2011/1012
KATA
PENGANTAR
Syukur
alhamdulillah kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, Atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Kami
senantiasa bisa terus menyelami “indah” nya ilmu pengetahuan di Universitas
Islam Negeri Malang tercinta ini.
Sholawat
bertabur salam tercurah selalu kepada baginda besar Nabi Muhammad SAW.
Revolusioner islam, pembawa risalah Al-Qur’an “al-amien” sehingga kita
masih bisa merasakan betapa “Diinul islam”
benar-benar agama yang terbaik di dunia dan merupakan kekuatan
sentral daripada pergerakan nalar dan fikiran untuk bisa menjadi muslim yang
kaffah.
Dalam
kesempatan ini tidak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Musatakliman
Selaku dosen pembimbing dan kepada seluruh pihak yang telah membantu
dalam penyusunan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini tentunya tidak lepas dari kekurangan dan kelemahan
sehingga saran dan kritik diharapkan untuk menambah dinamika pemikiran Islam
yang saat ini mulai tampak lemah di tengah – tengah kehidupan bermasyarakat.
Semoga amal baik kita semua dalam memberikan kontribusi bagi bangkitnya
pemikiran Islam di tengah masyarakat menjadi investasi akhirat dengan
keridhoan-Nya tentunya.
Akhir kata, Saya ucapkan terima
kasih dan mohon ma’af apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam mengerjakan
tugas ini.
|
Malang, 3 Oktober 2011
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ideologi Pancasila merupakan
dasar Negara kita Bangsa Indonesia yang dalam pembentukannya tidak terjadi
begitu saja, dan bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi
pada idelogi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui
proses sejarah yang cukup panjang.
Secara kualitas, sebelum Pancasila
disahkan menjadi dasar Negara nilai-nilainya telah ada dan berassal dari bangsa
indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan dan
nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri Negara Indonesia mengangkat
nilai-nilai tersebut dan dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral
yang luhur antara lain dalam sidang BPUPKI pertama, sidang panitia sembilan.
Yang kemudian menghasilkan “piagam jakarta” yang memuat Pancasila kemudian
dibahas lagi dalam BPUPKI kedua.
Sebelum sidang resmi PPKI
Pancasila sebagai calon dasar ideologi Negara yang akhirnya pada tanggal 8
agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai dasar Ideologi Negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan Ideologi Pancasila?
2.
Apa Fungsi
Pancasila sebagai Sistem Negara?
3.
Apa Fungsi
Pancasila sebagai Ideologi Negara?
4.
Apasajakah
Nilai-Nilai Pancasila?
5.
Apa saja komitmen dalam pelaksanaan Pancasila?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
Ideologi Pancasila
2.
Mengetahui
Fungsi Pancasila sebagai Sistem Negara.
3.
Mengetahui
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara.
4.
Mengetahui
nilai-nilai Pancasila.
5.
Mengetahui komitmen pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
IDEOLOGI
Ideologi
adalah berasal dari dua kata yaitu idea
dan logos, yang berasal dari bahasa
yunani yaitu eidos dan logos.Secara sederhana ideologi berarti
suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang sedalam-dalamnya dan merupakan
pemikiran filsafat.Dalam arti luas istilah ideologi dipergunakan untuk segala
kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang dijunjung
tinggi sebagai pedoman normatif.Dalam artian ini disebut juga ideologi
terbuka.Dalam arti sempit ediologi adalah gagasan atau teori yang menyeluruh
tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaimana
manusia harus hidup dan bertindak.Dalam artian ini disebut ideologi tertutup.
Ideologi
juga diartikan sebagai ajaran, doktrin, teori, atau ilmu yang diyakini
kebenarannya, yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya dalam menanggapi dan
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.Suatu pandangan hidup akan meningkat menjadi suatu falsafah hidup,
apabila telah mendapat landasan berfikir maupun motivasi yang lebih jelas
sedangkan kristalisasinya kemudian membentuk suatu ediologi yang akan
membedakan ideologi suatu bangsa dengan bangsa lain.
Dewasa
ini ideologi telah menjadi suatu pengrtian yang kompleks. perkembangan
akhir-akhir ini menunjukkan terjadinya pembedaan yang makin jelas antara
ideologi, filsafat, ilmu, dan teologi. Ideologi dipandang sebagai pemikiran
yang timbul karena pertimbangan kepentingan.ideologi dipandang sebagai belief system, sedangkan ilmu, filsafat,
maupun teologi merupakan pemikiran yang bersifat refleksif, kritis, dan
sistematik.Dimana pertimbangan utamanya adalah kebenaran pemikiran, karena
perbedaan itu ideologi disebut sebagai suatu sistem pemikiran yang bersifat
tertutup.
Dalam
perkembangan itu ediologi mempunyai arti yang berbeda.pertama, iedeologi diartikan sebagai weltanschuung, yaitu pengetahuan yang mengandung
pemikiran-pemikiran besar, cita-cita besar mengenai sejarah, manusia,
masyarakat, negara (science of ideas).
Kedua, ideologi diartikan sebagai
pemikiran yang tidak memperhatikan kebenaran internal dan kenyataan empiris,
ditunjukkan dan tumbuh berdasarkan kepentingan tertentu dan karena itu ediologi
cenderung bersifat tertutup. Ketiga,
ideologi diartikan sebagai suatu belief
system dan karena itu berbeda dengan ilmu, filsafat, atupun teologi yang
secara formal merupakan suatu knowledge
system (bersifat refleksif, sistematis, dan kritis)
B.
FUNGSI
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NEGARA
Fungsi
pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai dasar Negara yang menjadi dasar,
pedoman, maupun landasan bernegara RI akan memudahkan dalam memberikan jaminan atas stabilitas dan
kelestarian jalanya Negara RI. Selain itu juga berfungsi memberikan jaminan dan
kestabilan seperti tegaknya tatanan hukum sehingga dapat mengawasi dan
mendeteksi terhadap kemungkinan terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam
pelaksanaan pembangunan nasional akhirnya akan dapat mendukung pengembalian
kepercayaan dalam keyakinan masyarakat terhadap terlaksanakannya pemerintahan
yang baik dan stabil serta tegaknya tatanan hukum dalam Negara RI.
C.
FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Fungsi
pancasila sebagai idologi Negara adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita maupun keyakinan dan seluruh nilai-nilai
bangsa Indonesia secara normatif. Perlu diwujudkan dalam hal kehidupan
berbangsa dan bernegara guna menjunjung tercapainya suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Selain itu berfungsi sebagai dasar Negara yang dapat
memberikan motivasi atas keberhasilan Negara serta dapat tercapainya suatu
cita-cita atau tujuan nasional yang juga merupakan cita-cita proklamasi RI
yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup berdampingan dengan
Negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi bdan
keadilan sosialdalam Negara RI.
D. NILAI-NILAI
PANCASILA
Dalam
pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila, Ekaprasetia Pancakarsa,
Nilai-Nilai Pancasila dirumuskan dalam beberapa butir (4, 8, 5, 7, dan 12).
Sebenarnya nilai-nilai ini tidak terbatas dan perlu diungkapkan ke permukaan di
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Masih banyak nilai-nilai
yang memerlukan penggalian dan perlu diangkat ke permukaan.
Adapun ke-36 butir sebagaimana
tersebut di atas adalah sebagai berikut ini:
1.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
a.
Percaya dan taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Hormat
menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c.
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
2.
Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
a.
Mewujudkan
persamaan derajad, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.
Saling mencintai
sesama manusia.
c.
Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
d.
Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
e.
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
f.
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
g.
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
h.
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Sila Persatuan
Indonesia
a.
Menempatkan
persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa negara di atas kepentingan pribadi atas
golongan.
b.
Rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara.
c.
Cinta tanah air
dan bangsa.
d.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4.
Sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
a.
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
b.
Tidak memaksa
kehendak orang lain.
c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.
Dengan iktikad
baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
f.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.
Keputusan yang
diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan.
5.
Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b.
Bersikap adil.
c.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati
hak-hak orang lain.
e.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
f.
Menjauhi sikap
pemerasan terhadap orang lain.
g.
Tidak bersikap
boros.
h.
Tidak bergaya
hidup mewah.
i.
Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.
Suka bekerja
keras.
k.
Suka menghargai
hasil karya orang lain.
l.
Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
E. KOMITMEN
DALAM PELAKSANAAN NILAI-NILAI PANCASILA
Dalam
pembicaraan kita mengenai Pancasila, sebagai ideologi Negara kita, sampailah
saatnya kita memperhatikan tentang pelaksanaan dari pada Pancasila.
Apakah
hanya cukup berhenti ketika kita mengetahui arti pancasila itu?
Apakah Pancasila itu
kita biarkan hanya sebagai dasar Negara kita?
Sebenarnya
sudah dapat kita ambil kesimpulan dari pengertian Pancasila itu sendiri yaitu
Pancasila sesuatu yang tidak boleh hanya tinggal diangan-angan karena Pancasila
mempunyai peran dan arti penting dalam pelaksanaan ideologi Negara sebagai inti
dasar pedoman yang tetap.
Ambillah sebagai contoh soatu benda
yang sangat kita kenal dan benda mutlak kita butuhkan dalam kehidupan kita,
yaitu air. Di dalam kehidupan kita menggunakan air tidak dalam bentuk yang
sama, tergantung pada ke[erluan dan tujuan kita. Terkadang dalam bentuk cair
yang kita sebut air, terkadang dalam bentuk padat yang kita sebut es, dan
kadang-kadang dalam bentuk uap.
Begitu pula diumpamakan isi dari
Pancasila, sedangkan pelaksanaannya tergantung pada pada kebutuhan dan
tujuannya yang dapat disamakan dengan es yang untuk berbagai macam, air dalam
keadaan berbagai suhu dan uap. Akan tetapi ada perbedaan dasar yaitu, air dapat
menjelma dalam bebagai bentuk karena pengaruh dari berbagai suhu. Lain halnya
dengan Pancasila yang tidak dapat menjelmakan diri, akan tetapi penjelmaannya
dalam bentuk pelakasanaan yang harus diselenggarakan oleh kita sebagai bangsa
Indonesia.
Ada satu hal yang sangat pnting
dalam pelaksanaan Pancasila yaitu, wajib
bagi kita bangsa Indonesia untuk selalau taat dan meresapi dalam hati sanubari
kita sebagai kesadaran, sehinngga kita selalu dalam keadaan sadar dalam
melaksankan Pancasila. Wajib taat dari warganegara adalah wajib mutlak, dan
demikianlah juga terhadap Pancasila, sebagai dasar ideologi Negara kita. Karena
soal ketaatan ini syarat mutlak dari berlangsungnya Negara, maka dengan
sendirinya perlu sekali ada jaminan sepenuhnya, apa bila perlu harus dipaksa
secara teratur.
Terdapat
ketentuan hukum yang demkian dalam Negara kita, dan tidak saja dalam satu macam
sifat. Terdapaynya di dalam UUD dan juga dalam pembukaan UUD. Macam yang rupa
ialah dalam wujud ketaatan hukum, ketaatan religius, dan ketaatan ethis, moral
atau susila.
Ketaatan
hukum terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD yang menentukan bahwa “segala
warganegara,,,,,wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan,,,,,,,dengan
tidak ada kecualii”.
Ketaatan
religius terdapat pada pasal 29 UUD yang menentukan bahwa “Negara berdasar atas
Ketuhanan yang Maha Esa,,,,,,,,,,,(dan) menamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut kepercayaannya itu”.
Adapun
ketaatan yang ethis tersimpul dalam Pancasila sendiri, yaitu dalam sila yang
kedua “kemanusiaan yang adil dan beradab” lagi pula tersimpul dalam pembukaan
UUD, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa yaitu hak susila, hak moaral.
Maka
dengan demikian lengkaplah ketaatan dan menjadi kuatlah ketaantan, yang
diharapkan dari kita segenap bangsa
untuk melaksanakan Pancsila sebagai dasar ideologi guna merealisasikan
tujuan revolusi kita atas amanat penderitaan rakyat. Seperti diketahui, tujuan
revolusi Negara kita itu berupa tiga
kerangka, yaitu membentuk Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara
kesatuan dan Negara kebangsaan, masyarakat yang adil dan makmur, serta
membentuk spiritual kekeluargaan menuju pedamaian dunia yang sempurna.
Apa
bila kesadaran akan kewajiban untuk melaksanakan Pancasila dan kesadaran
melekat pada diri kita maka kita menjadi mempunyai kepribadian pancasila.
Kepribadian Pancasila adalah kepribadian kebangsaan indonesia.
Karena
sebagaimana kita ketahui, silla-sila dari Pancasila itu bukannya ciptaan baru
yang terjadi pada proklamasi kemerdekaan kita, akan tetapi berasal dari
kehidupan bangsa indonesia sepanjang masa.
BAB III
KESIMPULAN
Secara
sederhana ideologi berarti suatu gagasan yang berdasarkan pemikiran yang
sedalam-dalamnya dan merupakan pemikiran filsafat.Dalam arti luas istilah
ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar, dan
keyakinan-keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif.
Fungsi pancasila sebagai dasar Negara adalah sebagai
dasar Negara yang menjadi dasar, pedoman, maupun landasan bernegara RI akan
memudahkan dalam memberikan jaminan atas
stabilitas dan kelestarian jalanya Negara RI.
Fungsi pancasila sebagai idologi Negara adalah sebagai
keseluruhan pandangan , cita-cita maupun keyakinan dan seluruh nilai-nilai
bangsa Indonesia secara normatif.
Sebenarnya
nilai-nilai ini tidak terbatas dan perlu diungkapkan ke permukaan di dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Masih banyak nilai-nilai yang
memerlukan penggalian dan perlu diangkat ke permukaan.
Pelaksanaan
Pancasila tergantung pada kebutuhan dan tujuannya dan Pancasila yang tidak dapat menjelmakan diri,
akan tetapi penjelmaannya dalam bentuk pelakasanaan yang harus diselenggarakan
oleh kita sebagai bangsa Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Natonagoro.
1997. Pancasila secara ilmiah populer. Jakarta:
Bumi Aksara.
Kaelan.
2001. Pendidkan pancasila. Yogyakarta:
Paradigma.
Syarbaini,
syahrial. 2004. Pendidikan pancasila
diperguruan tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hamdani,
Arif. 1999. Filsafat pancasila. Jakarta:
Bulan Bintang.
Best online slots casino bonus codes 2021 - DRMCD
BalasHapusThe 군포 출장샵 top 파주 출장마사지 sites offer different welcome offers. 하남 출장샵 slot machines · casino games · jackpot slots · 원주 출장마사지 keno · slots games online · 진주 출장마사지 casino games